Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 11/2017 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2017Tanggal Penetapan:19 Desember 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Berlaku19 Desember 2017
Tanggal Penetapan19 Desember 2017
Tempat PenetapanBula

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur. Perubahan tersebut terdapat pada Bab II Pasal 2 huruf d, yang mengatur susunan perangkat daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan program kerja organisasi perangkat daerah yang efektif, sesuai dengan potensi dan kemampuan daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan dilakukan pada susunan Dinas Kabupaten Seram Bagian Timur, yang meliputi Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga; Dinas Kesehatan; Satuan Polisi Pamong Praja; Dinas Sosial; Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi; Dinas Ketahanan Pangan; Dinas Pertanian; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil; Dinas Komunikasi Dan Informatika; Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dinas Pariwisata; Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan; Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang; Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana; Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak; Dinas Perhubungan; Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan; Dinas Perikanan; Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

(-)

(-)