Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Unit Kerja dan Satker di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah dalam urusan Kementerian yang dilaksanakan sendiri, dengan tujuan mewujudkan hasil pelaksanaan urusan Kementerian secara efektif dan efisien. Ruang lingkupnya meliputi perencanaan, pemrograman, penganggaran, koordinasi pelaksanaan di daerah, uraian tugas dan tanggung jawab pelaksana kegiatan, penetapan dan persyaratan personalia pejabat inti Satker, petunjuk operasional kegiatan, mekanisme pencairan dana, penatausahaan, pelaporan dan pengawasan, pembinaan pelaksanaan, dan ketentuan sanksi. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian meliputi Kegiatan Subbidang Sumber Daya Air, Bina Marga, Perkotaan Perdesaan, Air Minum, Air Limbah, Persampahan, Drainase, Permukiman, Bangunan Gedung dan Lingkungan, Jasa Konstruksi, serta Kegiatan Penataan Ruang. Perencanaan, pemrograman dan penganggaran jangka menengah dan tahunan dilaksanakan oleh Menteri melalui koordinasi Sekretaris Jenderal dan Pejabat Eselon I terkait. Proses penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dilaksanakan di Pusat dan menghasilkan Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (SP-RKAKL) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan sebagai dasar penelaahan dan penerbitan DIPA.