Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kota Ternate. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Pajak Hiburan adalah salah satu jenis pajak kabupaten/kota dan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur hal-hal berikut:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dikenakan atas jasa penyelenggaraan hiburan yang dipungut bayaran. Objek pajak meliputi berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, sirkus, permainan bilyar, panti pijat, dan pertandingan olahraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara hiburan.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung pada jenis hiburan, misalnya bioskop kelas utama 25%, pagelaran musik tradisional 10%, diskotik 25%, dan panti pijat refleksi 35%. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
- Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan.
- Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak umumnya 1 bulan kalender, tetapi untuk hiburan insidentil disesuaikan dengan jangka waktu penyelenggaraan. Saat pajak terutang adalah pada saat pembayaran atas jasa penyelenggaraan hiburan.
- SPTPD: Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat 7 hari setelah berakhirnya Masa Pajak.
- Penetapan dan Tata Cara Pemungutan: Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan pajak terutangnya sendiri. Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan.
- Surat Tagihan Pajak: Walikota dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STPD) jika pajak kurang dibayar atau terdapat sanksi administratif.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus paling lambat 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
- Tata Cara Penagihan: Pajak yang tidak dibayar ditagih dengan Surat Paksa.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi: Walikota dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dalam kondisi tertentu.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Walikota berwenang melakukan pemeriksaan.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
- Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
- Ketentuan Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.