Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 14/2014 · Perda Provinsi Lampung No. 14 Tahun 2014 · Perda Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2014Tanggal Penetapan:12 September 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku12 September 2014
Tanggal Penetapan12 September 2014
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 4 Tahun 1992 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 1992 Nomor 12, Seri B Nomor 5).

Peraturan Daerah Provinsi Lampung ini mengatur tentang penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan daerah, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya (Perda Nomor 4 Tahun 1992) sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung kelancaran realisasi program-program Pemerintah Provinsi Lampung dalam pelaksanaan pembangunan melalui peran serta aktif dari masyarakat dalam hal pembiayaan pembangunan.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Pemerintah daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga, baik berupa uang, barang, maupun jasa.
  • Sumbangan berupa uang disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah dan dicantumkan dalam APBD.
  • Sumbangan berupa barang dimasukkan dalam daftar Inventaris Barang pemerintah daerah untuk menjadi Kekayaan Daerah.
  • Sumbangan berupa jasa dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh SKPD terkait.
  • Segala biaya yang timbul akibat pengalihan hak atas pemberian sumbangan dibebankan kepada APBD.
  • Pembinaan dan pengendalian administrasi pengelolaan sumbangan dilaksanakan oleh Kepala Dinas.

Peraturan ini menegaskan bahwa sumbangan tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada negara atau daerah, seperti pembayaran pajak.

1. Semua peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 4 Tahun 1992 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini atau sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksana yang baru sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diberlakukan.

(-)