Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2024 ini menetapkan dasar hukum bagi perubahan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Brebes menjadi PT BPR BANK BREBES (Perseroda), sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuannya adalah mengoptimalkan peran PT BPR BANK BREBES (Perseroda) dalam menggerakkan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi pada penerimaan daerah.
Kegiatan usaha PT BPR BANK BREBES (Perseroda) meliputi penghimpunan dana dari masyarakat, pemberian kredit, kerjasama dengan lembaga keuangan, penempatan dana, membantu Pemerintah Daerah dalam penyaluran dana program, membantu Pemerintah Desa sebagai pemegang kas desa, dan menjalankan usaha perbankan lainnya. Modal PT BPR BANK BREBES (Perseroda) bersumber dari penyertaan modal, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya, dengan modal dasar sebesar Rp50.000.000.000,00.
Organ PT BPR BANK BREBES (Perseroda) terdiri atas RUPS, Komisaris, dan Direksi. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi. Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi, dan pengawasan kegiatan operasional. Penggunaan laba diatur dalam Anggaran Dasar, dengan alokasi untuk bagian laba daerah/deviden, cadangan, tanggung jawab sosial dan lingkungan, tantiem, jasa produksi, dan dana kesejahteraan.