Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 117/2016 · Permenhub No. 117 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 117 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2016Tanggal Penetapan:5 Oktober 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku12 Oktober 2016
Tanggal Penetapan05 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 99 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menyempurnakan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Peraturan ini mengatur susunan jabatan dan uraian kegiatan jabatan yang menggambarkan kedudukan dan tanggung jawab dalam unit kerja. Terdapat enam unit kerja di lingkungan Inspektorat Jenderal, yaitu Sekretariat Inspektorat Jenderal dan lima Inspektorat lainnya. Peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan ini wajib digunakan dalam penyusunan formasi, analisis beban kerja, dan pengangkatan jabatan. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi serta Sekretaris Inspektorat Jenderal bertanggung jawab atas koordinasi dan penerapan peta jabatan ini.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh Pegawai yang memangku jabatan fungsional/pelaksana di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya dalam jabatan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyusunan pengangkatan dan penempatan dalam jabatan tetap memperhatikan standar kompetensi jabatan, peta jabatan dan persyaratan lain yang dibutuhkan untuk jabatan yang dimaksud.

(-)