Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 1992

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Penyisihan Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Yang Diterima Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Untuk Pemerintah Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 6/1992 · Perda Kota Semarang No. 6 Tahun 1992 · Perda Kota Semarang Nomor 6 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 1992Tanggal Penetapan:15 Juli 1992
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyisihan Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Yang Diterima Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Untuk Pemerintah Kelurahan
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku03 September 1992
Tanggal Penetapan15 Juli 1992
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kelurahan dengan menyediakan sumber dana yang pasti dan memadai. Sumber dana ini berasal dari penyisihan sebagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterima oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.

Pemerintah Daerah menyisihkan 10% dari hasil penerimaan PBB untuk Pemerintah Kelurahan, sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) sektor perkotaan dan pedesaan. Dana penyisihan ini dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sebagai pengeluaran rutin.

Alokasi dana penyisihan ditetapkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah dengan mempertimbangkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, serta pemerataan untuk membantu kelurahan berpenghasilan kurang. Pembagian alokasi didasarkan pada klasifikasi dan kriteria seperti penerimaan sah Pemerintah Kelurahan, luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah wajib pajak, dan potensi pajak daerah.

Hasil penerimaan PBB dari Pemerintah Daerah dicantumkan dalam Anggaran Kelurahan sebagai penerimaan. Tata cara penyaluran dan penyisihan dana ditetapkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah. Pembinaan dan pengawasan terhadap pengurusan dan penggunaan dana diserahkan kepada Walikotamadya Kepala Daerah atau instansi yang ditunjuk.

(-)

(-)