Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 1/2025 · Perda Kabupaten Boyolali No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2025Tanggal Penetapan:16 Mei 2025
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sumber Daya Air
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku16 Mei 2025
Tanggal Penetapan16 Mei 2025
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sumber daya air di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah bahwa air merupakan anugerah Tuhan yang harus dikelola untuk mewujudkan hak atas hidup yang layak dan sejahtera, serta untuk memenuhi kebutuhan air seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan pembangunan. Tujuannya adalah untuk melindungi dan menjamin hak rakyat atas air, menjamin keberlanjutan dan ketersediaan air, melestarikan fungsi air dan sumber air, menjamin kepastian hukum dalam partisipasi masyarakat, melindungi dan memberdayakan masyarakat dalam konservasi air, serta mengendalikan daya rusak air.

Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya air, yang meliputi penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, pengelolaan kawasan lindung sumber air, penjaminan penyediaan air baku, pengupayaan penyediaan air untuk pertanian rakyat dan kegiatan lainnya, pemenuhan kebutuhan pokok air bagi masyarakat, pengembangan dan pengelolaan SPAM, pemberian bantuan teknis, dan fasilitasi penyelesaian sengketa. Peraturan ini juga mengatur landasan pengelolaan sumber daya air, pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air, konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, sistem informasi sumber daya air, sinergitas, pendanaan, pengawasan, hak dan kewajiban masyarakat, peran serta masyarakat, serta laporan dan pengaduan.

(-)

(-)