Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 24 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Bulango Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 24/2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 24 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 24 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2006Tanggal Penetapan:6 Januari 2006
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Bulango Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku06 Januari 2006
Tanggal Penetapan06 Januari 2006
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Bulango Utara sebagai pemekaran dari Kecamatan Tapa. Kecamatan Bulango Utara terdiri dari sembilan desa: Bandungan, Boidu, Tupa, Longalo, Mongiilo, Owata, Mongiilo Utara, Pilolaheya, dan Tuloa. Batas wilayah Kecamatan Bulango Utara ditetapkan dengan batas-batas yang jelas dan digambarkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pusat pemerintahan Kecamatan Bulango Utara berkedudukan di Boidu. Kewenangan Kecamatan Bulango Utara mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan, diangkat seorang Camat. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan kecamatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan Bulango Utara, Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Kecamatan Tapa sesuai wewenang dan tugasnya, menginventarisasi, menetapkan dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kecamatan Bulango Utara meliputi: pegawai, barang milik/kekayaan daerah, perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan. 2. Pelaksanaan inventarisasi, penetapan dan pengaturan penyerahan diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kecamatan Bulango Utara.

(-)