Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Eksportir dan Importir Yang Bereputasi Baik

Juga dikenal sebagai: Permendag 17/2021 · Permendag No. 17 Tahun 2021 · Permendag Nomor 17 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2021Tanggal Penetapan:1 April 2021
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaEksportir dan Importir Yang Bereputasi Baik
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku31 Mei 2021
Tanggal Penetapan01 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Eksportir dan Importir yang Bereputasi Baik. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan Perizinan Berusaha bagi Eksportir dan Importir yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang Ekspor dan Impor.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan Eksportir dan Importir Bereputasi Baik oleh Menteri Perdagangan, yang dapat didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
  2. Kriteria yang harus dipenuhi oleh Eksportir dan Importir untuk dapat ditetapkan sebagai Eksportir dan Importir Bereputasi Baik, termasuk pemenuhan kewajiban laporan realisasi ekspor/impor, status valid wajib pajak, pelaksanaan ekspor/impor sesuai bidang usaha, dan tidak dikenai sanksi administratif atau pidana di bidang perdagangan.
  3. Pembentukan Tim Penilai oleh Menteri yang bertugas melakukan identifikasi, penilaian, evaluasi, dan pelaporan terkait penetapan Eksportir dan Importir Bereputasi Baik.
  4. Kemudahan Perizinan Berusaha yang diberikan kepada Eksportir dan Importir Bereputasi Baik berupa penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dan Impor secara elektronik dan otomatis.
  5. Tanggung jawab Eksportir dan Importir Bereputasi Baik terhadap kebenaran dokumen persyaratan yang diajukan.
  6. Pembekuan dan pencabutan penetapan sebagai Eksportir dan Importir Bereputasi Baik apabila tidak memenuhi kriteria atau melakukan pelanggaran.

Peraturan ini juga mengatur tentang kerjasama antara Tim Penilai dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam melakukan monitoring terhadap Eksportir dan Importir Bereputasi Baik.

(-)

(-)