Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 40/2020 · PP No. 40 Tahun 2020 · PP Nomor 40 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2020Tanggal Penetapan:21 Juli 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Juli 2020
Tanggal Penetapan21 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung program ekspor nasional melalui peningkatan kapasitas usaha dan penguatan struktur permodalan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Penambahan modal ini sebesar lima triliun rupiah, dengan rincian empat triliun rupiah untuk meningkatkan kapasitas usaha dan satu triliun rupiah untuk melaksanakan Penugasan Khusus Pemerintah.

(-)

(-)