Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O23

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 4/2023 · Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2023Tanggal Penetapan:4 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O23
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku04 Oktober 2023
Tanggal Penetapan04 Oktober 2023
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Tapin. Tidak ada peraturan yang dicabut.

Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan APBD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2023. APBD semula sebesar Rp1.756.683.161.896,00 bertambah menjadi Rp2.397.650.803.433,00. Kenaikan ini mencakup peningkatan pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah dialokasikan untuk Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan Daerah mencakup Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Belanja Tidak Terduga diperuntukkan bagi keadaan darurat dan keperluan mendesak. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

(-)

(-)