Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 2.737.163.601.352,12 dan belanja sebesar Rp 2.732.612.385.850,44, menghasilkan surplus sebesar Rp 4.551.215.501,68. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp 22.981.082.275,44 dan pengeluaran Rp 7.595.860.577,55, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 15.385.221.697,89. Neraca per 31 Desember 2021 mencatat total aset sebesar Rp 3.895.219.918.725,48, kewajiban sebesar Rp 224.185.159.052,69, dan ekuitas dana sebesar Rp 3.808.235.243.852,23. Laporan arus kas menunjukkan saldo awal kas per 1 Januari 2021 sebesar Rp 630.694.762,48 dan saldo akhir kas per 31 Desember 2021 sebesar Rp 22.412.606.942,94. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan berbagai lampiran yang merinci lebih lanjut laporan keuangan tersebut, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.