Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 1 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BOVEN DIGOEL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 1/2014 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2014Tanggal Penetapan:11 Maret 2014
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BOVEN DIGOEL
LokasiPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Tanggal Berlaku11 Maret 2014
Tanggal Penetapan11 Maret 2014
Tempat PenetapanTanah Merah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boven Digoel.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boven Digoel. Perubahan ini secara khusus menyangkut susunan organisasi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas, serta Rumah Sakit Umum Daerah. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bertugas membantu Bupati dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan serta pembinaan kesatuan bangsa dan politik. Fungsi badan ini meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, fasilitasi tugas pembantuan, pembinaan unit pelaksanaan teknis, serta pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang-Bidang (Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Kewaspadaan Nasional, Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi, serta Politik), UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Rumah Sakit Umum Daerah bertugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna, mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan, serta melaksanakan upaya rujukan dan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati. Fungsi rumah sakit meliputi pelayanan medis, penunjang medis dan non medis, keperawatan, rujukan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta administrasi umum dan keuangan. Susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah terdiri dari Direktur, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan dan Penunjang Medis, Seksi Keperawatan, Instalasi, Komite Medis, dan Staf Medis Fungsional.

(-)

(-)