Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boven Digoel. Perubahan ini secara khusus menyangkut susunan organisasi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas, serta Rumah Sakit Umum Daerah. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bertugas membantu Bupati dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan serta pembinaan kesatuan bangsa dan politik. Fungsi badan ini meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, fasilitasi tugas pembantuan, pembinaan unit pelaksanaan teknis, serta pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang-Bidang (Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Kewaspadaan Nasional, Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi, serta Politik), UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Rumah Sakit Umum Daerah bertugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna, mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan, serta melaksanakan upaya rujukan dan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati. Fungsi rumah sakit meliputi pelayanan medis, penunjang medis dan non medis, keperawatan, rujukan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta administrasi umum dan keuangan. Susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah terdiri dari Direktur, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan dan Penunjang Medis, Seksi Keperawatan, Instalasi, Komite Medis, dan Staf Medis Fungsional.