Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuningan Tahun 2009 - 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 6/2009 · Perda Kabupaten Kuningan No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2009Tanggal Penetapan:18 Juni 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuningan Tahun 2009 - 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku22 Juni 2009
Tanggal Penetapan18 Juni 2009
Tempat PenetapanKuningan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuningan Tahun 2009-2013 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode tersebut.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini disusun sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati terpilih periode 2008-2013, serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kuningan dan memperhatikan RPJM Nasional. Tujuannya adalah memberikan arah dan acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di daerah untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah yang berkesinambungan, serta untuk melaksanakan pembangunan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Ketentuan Substansial:

Visi pembangunan daerah adalah "Kuningan Lebih Sejahtera Berbasis Pertanian dan Pariwisata yang Maju dalam Lingkungan Lestari dan Agamis Tahun 2013". Misi pembangunan daerah meliputi:

  1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memantapkan pembangunan manusia melalui akselerasi peningkatan derajat pendidikan, kesehatan, dan daya beli.
  2. Meningkatkan pengembangan agropolitan dan kepariwisataan daerah melalui penguatan sarana dan prasarana, sinergitas sektor wilayah, serta produktivitas dengan berorientasi pada pemberdayaan perekonomian rakyat.
  3. Meningkatkan kehidupan masyarakat yang agamis, harmonis, dan bersatu.
  4. Meningkatkan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam kerangka Kabupaten Konservasi dengan berorientasi pada perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari.

Program strategis dirumuskan untuk mewujudkan setiap misi pembangunan daerah. Kebijakan pembangunan dijabarkan dari visi dan misi pembangunan daerah. Program-program pembangunan disusun untuk mewujudkan program strategis dan kebijakan setiap misi. RPJMD juga menetapkan pengembangan kawasan strategis berdasarkan daya tarik masing-masing kota kecamatan dan kondisi eksisting aktivitas interaksi antar kota kecamatan, yang diklasifikasikan dalam empat zona pengembangan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Program Pembangunan Daerah Tahun 2009 yang ditetapkan sebelumnya dinyatakan telah sejalan dengan RPJMD Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)