di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuningan Tahun 2009 - 2013
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 6/2009 · Perda Kabupaten Kuningan No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuningan Tahun 2009-2013 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode tersebut.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini disusun sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati terpilih periode 2008-2013, serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kuningan dan memperhatikan RPJM Nasional. Tujuannya adalah memberikan arah dan acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di daerah untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah yang berkesinambungan, serta untuk melaksanakan pembangunan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Ketentuan Substansial:
Visi pembangunan daerah adalah "Kuningan Lebih Sejahtera Berbasis Pertanian dan Pariwisata yang Maju dalam Lingkungan Lestari dan Agamis Tahun 2013". Misi pembangunan daerah meliputi:
Program strategis dirumuskan untuk mewujudkan setiap misi pembangunan daerah. Kebijakan pembangunan dijabarkan dari visi dan misi pembangunan daerah. Program-program pembangunan disusun untuk mewujudkan program strategis dan kebijakan setiap misi. RPJMD juga menetapkan pengembangan kawasan strategis berdasarkan daya tarik masing-masing kota kecamatan dan kondisi eksisting aktivitas interaksi antar kota kecamatan, yang diklasifikasikan dalam empat zona pengembangan.