Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 1 Tahun 2016 tentang JALAN DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa Tenggara 1/2016 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2016Tanggal Penetapan:4 Februari 2016
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJALAN DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
LokasiPemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara
Tanggal Berlaku05 Februari 2016
Tanggal Penetapan04 Februari 2016
Tempat PenetapanRatahan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang jalan di Kabupaten Minahasa Tenggara. Latar belakangnya adalah peran strategis jalan dalam mendukung pembangunan ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan. Tujuannya adalah mewujudkan pelayanan sarana prasarana transportasi yang konvensional dan menyeluruh, serta meningkatkan daya saing daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Sistem jaringan jalan yang terdiri dari jaringan jalan primer dan sekunder.
  2. Fungsi jalan yang dibedakan atas kolektor, lokal, dan lingkungan.
  3. Persyaratan teknis jalan yang meliputi kecepatan rencana, lebar badan jalan, kapasitas, jalan masuk, persimpangan sebidang, bangunan pelengkap, dan perlengkapan jalan.
  4. Status jalan yang dikelompokkan atas jalan kabupaten dan jalan desa.
  5. Kelas jalan yang dikelompokkan berdasarkan penggunaan jalan, kelancaran lalu lintas, dan spesifikasi prasarana jalan.
  6. Bagian-bagian jalan yang meliputi Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja).
  7. Pemanfaatan bagian-bagian jalan untuk bangunan utilitas, penanaman pohon, dan prasarana moda transportasi lain.
  8. Perizinan, rekomendasi, dan dispensasi terkait pemanfaatan ruang jalan.
  9. Wewenang penyelenggaraan jalan yang ada pada Pemerintah Daerah.
  10. Penyelenggaraan jalan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
  11. Dokumen jalan yang meliputi Leger Jalan, dokumen aset jalan, gambar terlaksana, dan dokumen laik fungsi jalan.
  12. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan.
  13. Ketentuan mengenai Jalan Khusus.

1. Bangunan yang melanggar ketentuan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, diberikan waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk menyesuaikannya. 2. Bangunan dan persil tanah masyarakat yang telah memiliki Surat Ijin Mendirikan Bangunan dan sertifikat, akan dilakukan musyawarah mufakat untuk mengambil keputusan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Penyesuaian bangunan dan persil tanah masyarakat dapat diberikan kompensasi. 4. Tata cara pemberian kompensasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, di dalam ruang milik jalan dan di dalam ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang jalan.