Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Lingkup Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Konawe Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 1/2014 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2014Tanggal Penetapan:1 April 2014
Pajak & Retribusi DaerahKewarganegaraan & KeimigrasianHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Lingkup Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Konawe Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku02 April 2014
Tanggal Penetapan01 April 2014
Tempat PenetapanAndoolo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi perizinan tertentu, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012. Penerbitan perpanjangan IMTA menjadi urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemberian Perpanjangan IMTA. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh Perpanjangan IMTA.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan khusus lingkup dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jumlah izin dan jangka waktu perpanjangan yang diberikan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan sebesar 100 USD/orang/bulan, dibayarkan dalam rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku. Tarif ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
  7. Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi berdasarkan jangka waktu izin yang diberikan. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD.
  8. Penetapan Retribusi: Jumlah pokok retribusi ditetapkan dengan SKRD.
  9. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran harus dilunasi sekaligus untuk 12 bulan. Jika tenaga kerja asing bekerja kurang dari 12 bulan, kelebihan pembayaran dikembalikan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan ditagih dengan STRD. 2. Penagihan Retribusi terutang didahului dengan Surat Teguran.