Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 4/2018 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2018Tanggal Penetapan:26 Desember 2018
Pelayanan KesehatanKebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Tanggal Berlaku27 Desember 2018
Tanggal Penetapan26 Desember 2018
Tempat PenetapanPulang Pisau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Pulang Pisau. Latar belakangnya adalah bahwa rokok mengandung zat berbahaya yang menimbulkan adiksi dan menurunkan kesehatan, serta asap rokok membahayakan perokok pasif. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, membudayakan hidup sehat, menekan angka perokok pemula, dan menjaga kebersihan lingkungan.

KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. Setiap orang dilarang merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, atau membeli rokok di KTR, kecuali di tempat umum di luar KTR. Pengelola KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang merokok, meniadakan asbak, dan memasang tanda larangan merokok.

Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR dengan memberikan masukan, bantuan sarana, penyuluhan, mengingatkan pelanggar, dan melaporkan pelanggaran. Bupati melakukan pembinaan KTR, yang dapat didelegasikan kepada Kepala Perangkat Daerah. Pembinaan meliputi sosialisasi, pemberian pedoman, monitoring, evaluasi, dan pemberian penghargaan. Perangkat Daerah bersama masyarakat dapat melakukan pengawasan pelaksanaan KTR.

(-)

1. Setiap orang yang merokok di KTR dapat dipidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling sedikit Rp. 50.000,00. 2. Setiap orang/badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR dapat dipidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling sedikit Rp.250.000,00 dan paling banyak Rp.5.000.000,00.