Peraturan Daerah Kabupaten Dompu ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2006 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, Menjual dan Meminum Minuman Beralkohol di Kabupaten Dompu. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian regulasi atas peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Dompu untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanggulangan peredaran minuman beralkohol. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap ancaman hukuman karena tindak pidana dalam peraturan sebelumnya merupakan tindak pidana pelanggaran yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perubahan Pasal 4 mengatur bahwa pengawasan dan pengendalian penjualan serta peredaran minuman beralkohol dilakukan oleh Tim Terpadu yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati, terdiri dari unsur Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Kepolisian, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Tugas Tim Terpadu meliputi operasi penertiban, pembinaan, sosialisasi, penangkapan, penahanan, penyitaan barang bukti, dan pelaporan kepada Bupati. Perubahan Pasal 6 ayat (1) mengatur ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 bagi pelanggar Pasal 2. Jika pelanggaran dilakukan oleh PNS, Anggota DPRD, atau Anggota TNI/Polri, dapat dikenakan hukuman lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.