Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Juga dikenal sebagai: UU 12/2022 · UU No. 12 Tahun 2022 · UU Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2022Tanggal Penetapan:9 Mei 2022
Hukum PidanaHak Asasi ManusiaHukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaTindak Pidana Kekerasan Seksual
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Mei 2022
Tanggal Penetapan09 Mei 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana, termasuk yang diberlakukan secara khusus dalam penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tertentu, sepanjang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Undang-Undang ini mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang didasarkan pada asas penghargaan harkat martabat manusia, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Tujuan dari Undang-Undang ini adalah untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.

TPKS meliputi pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Selain itu, juga mencakup perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, pornografi anak, pemaksaan pelacuran, perdagangan orang untuk eksploitasi seksual, kekerasan seksual dalam rumah tangga, tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan TPKS, dan tindak pidana lain yang secara tegas dinyatakan sebagai TPKS dalam peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang ini mengatur mengenai penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap TPKS, alat bukti yang sah, pendampingan korban dan saksi, restitusi, pelaporan, perlindungan korban, pemeriksaan saksi, dan pelaksanaan putusan. Korban TPKS berhak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, termasuk restitusi dan kompensasi. Pemerintah Pusat dan Daerah menyelenggarakan Pelayanan Terpadu untuk penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai pencegahan, koordinasi, pemantauan, partisipasi masyarakat dan keluarga, pendanaan, dan kerja sama internasional dalam penanganan TPKS.

1. Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang masih dalam penyelesaian di tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan tetap diperiksa berdasarkan Undang-Undang yang mengaturnya. 2. UPTD PPA yang telah terbentuk sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap menjalankan tugas dan fungsinya terkait dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. 3. Dalam hal UPTD PPA belum terbentuk, pembentukan UPTD PPA dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. 4. Dalam hal UPTD PPA belum terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan Pelayanan Terpadu di daerah diselenggarakan oleh satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

(-)