Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu

Juga dikenal sebagai: Permenperin 18/2020 · Permenperin No. 18 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 18 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2020Tanggal Penetapan:10 Juni 2020
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaRekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku18 Juni 2020
Tanggal Penetapan10 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian ini mengatur tentang rekomendasi pengguna gas bumi tertentu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Perindustrian untuk memberikan rekomendasi terkait penetapan pengguna gas bumi tertentu.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan dan kepastian hukum dalam proses pemberian rekomendasi tersebut. Peraturan ini mengatur bahwa Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi menetapkan daftar Pengguna Gas Bumi Tertentu setelah mendapatkan Rekomendasi dari Menteri Perindustrian. Rekomendasi diberikan berdasarkan permohonan dari perusahaan Industri pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang usaha tertentu, seperti industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Perusahaan yang ingin ditetapkan sebagai Pengguna Gas Bumi Tertentu harus termasuk ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bidang Industri. Permohonan rekomendasi diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pembina Industri, dengan melampirkan dokumen seperti Izin Usaha Industri, perhitungan kelayakan keekonomian industri, nilai tambah, laporan keuangan, perjanjian jual beli Gas Bumi, dan laporan pemakaian Gas Bumi. Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan verifikasi terhadap permohonan tersebut, dan jika diperlukan, dapat melakukan pemeriksaan lapangan atau meminta keterangan tambahan. Berdasarkan hasil verifikasi, Menteri memberikan Rekomendasi atau surat penolakan Rekomendasi. Perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Pengguna Gas Bumi Tertentu wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri.

(-)

1. Pengguna Gas Bumi Tertentu yang tidak menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Rekomendasi dan/atau tidak dapat diusulkan kembali sebagai Pengguna Gas Bumi Tertentu untuk 1 (satu) tahun berikutnya. 2. Pengguna Gas Bumi Tertentu yang tidak menyampaikan laporan secara lengkap dan benar dikenai sanksi administratif berupa teguran dari Direktur Jenderal Pembina Industri dan/atau tidak dapat diusulkan kembali sebagai Pengguna Gas Bumi Tertentu untuk 1 (satu) tahun berikutnya.