Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.07/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: PMK 92/PMK.07/2015 · PMK No. 92/PMK.07/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2015Tanggal Penetapan:4 Mei 2015
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Mei 2015
Tanggal Penetapan04 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan (DAK Tambahan) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. DAK Tambahan ini terdiri dari DAK Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2) dan DAK Tambahan Usulan Daerah. DAK Tambahan P3K2 dialokasikan berdasarkan kriteria khusus untuk mendukung program prioritas seperti peningkatan kedaulatan pangan, revitalisasi pasar tradisional, peningkatan konektivitas jalan di wilayah timur Indonesia, dan peningkatan layanan kesehatan. DAK Tambahan Usulan Daerah dialokasikan berdasarkan usulan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Penganggaran dan penyaluran DAK Tambahan dilakukan secara triwulanan dan diatur lebih lanjut dalam peraturan ini, termasuk ketentuan mengenai laporan realisasi penyerapan dan penggunaan dana.

(-)

(-)