Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 336 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 336 Tahun 1960 tentang Penetapan Pelaksanaan Dalam Bidang Pertahanan Udara Dan Keamanan Dari Udara Tetap Oleh Kepala Staf/Panglima Angkatan Udara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 336/1960 · Keppres No. 336 Tahun 1960 · Keppres Nomor 336 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 1960Tanggal Penetapan:20 Desember 1960
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Pelaksanaan Dalam Bidang Pertahanan Udara Dan Keamanan Dari Udara Tetap Oleh Kepala Staf/Panglima Angkatan Udara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Desember 1960
Tanggal Penetapan20 Desember 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 336 Tahun 1960 menetapkan bahwa pelaksanaan dalam bidang pertahanan udara dan keamanan di udara tetap harus dilakukan oleh Staf/Panglima Angkatan Udara Republik Indonesia. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pertahanan udara dan keamanan di udara adalah tugas utama dari Angkatan Udara Republik Indonesia sesuai dengan fungsinya. Selain itu, Angkatan Udara Republik Indonesia bertanggung jawab atas pengawasan dan penertiban lalu lintas udara serta keamanan terbang dalam Flight Information Region (F.I.R.). Keputusan ini juga menegaskan bahwa segala pelaksanaan yang telah dilakukan oleh Angkatan Udara Republik Indonesia tetap menjadi tanggung jawab mereka demi kepentingan keselamatan Negara dan kewaspadaan Nasional, baik dalam keadaan damai maupun perang.

(-)

(-)