Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 4/2011 · Perda Kabupaten Nunukan No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2011Tanggal Penetapan:4 April 2011
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUsaha Pertambangan Mineral dan Batubara
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku04 April 2011
Tanggal Penetapan04 April 2011
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 01 Tahun 2003 tentang Usaha Pertambangan Umum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2003 Nomor 01 Seri E Nomor 01). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 04 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bahan Galian Golongan C dalam Wilayah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2003 Nomor 04 Seri E Nomor 04).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang usaha pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Nunukan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengingat peraturan daerah sebelumnya masih mengacu pada undang-undang pertambangan yang lama. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam mineral dan batubara guna mencegah dampak negatif yang merugikan daerah dan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). IUP terdiri dari IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi, yang diberikan oleh Bupati setelah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). WIUP diperoleh melalui lelang untuk mineral logam dan batubara, serta melalui permohonan wilayah untuk mineral bukan logam dan batuan. IPR diberikan kepada penduduk setempat untuk melakukan usaha pertambangan rakyat dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial yang harus dipenuhi untuk memperoleh IUP dan IPR. Pemegang IUP memiliki hak dan kewajiban, termasuk kewajiban menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, mengelola keuangan, meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral, melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, serta mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur tentang penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, berakhirnya IUP, pendapatan negara dan daerah dari kegiatan pertambangan, pengutamaan kepentingan dalam negeri, pengendalian produksi dan penjualan mineral dan batubara, peningkatan nilai tambah, pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara, divestasi saham pemegang IUP yang sahamnya dimiliki oleh asing, penggunaan tanah untuk kegiatan operasi produksi, tata cara penyampaian laporan, serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP.

1. Kuasa pertambangan, surat izin pertambangan daerah, dan surat izin pertambangan rakyat, yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhir serta wajib: * disesuaikan menjadi IUP atau IPR sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah; * menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah kuasa pertambangan sampai dengan jangka waktu berakhirnya kuasa pertambangan kepada Bupati sesuai dengan kewenangannya; * melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak berlakunya undang - undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 2. Kuasa pertambangan, yang memiliki unit pengolahan tetap dapat menerima komoditas tambang dari kuasa pertambangan, pemegang IUP dan IPR. 3. Pemegang Kuasa Pertambangan yang memiliki lebih dari 1 (satu) kuasa pertambangan dan/atau lebih dari 1 (satu) komoditas tambang sebelum diberlakukannya undang – undang nomor 4 tahun 2009 tetap berlaku sampai jangka waktu berakhir dan dapat diperpanjang menjadi IUP sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 4. Pemegang Kuasa Pertambangan, pada tahap operasi produksi yang memiliki perjanjian jangka panjang untuk ekspor yang masih berlaku dapat menambah jumlah produksinya guna memenuhi ketentuan pasokan dalam negeri setelah mendapat persetujuan Bupati sesuai dengan kewenangannya sepanjang memenuhi ketentuan aspek lingkungan dan konservasi sumber daya batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 43 ayat (1), Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54 Pasal 58 ayat (2), Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 ayat (1), Pasal 79 ayat (1), Pasal 82, Pasal 83, Pasal 87 ayat (1), Pasal 88, dan Pasal 89 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara IUP operasi produksi, dan/atau pencabutan IUP.