Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2018 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 4/2018 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2018Tanggal Penetapan:15 September 2018
Perlindungan Lingkungan HidupBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaManajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku17 September 2018
Tanggal Penetapan15 September 2018
Tempat PenetapanCurup

Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan bangunan gedung, lingkungan, dan daerah yang aman terhadap bahaya kebakaran, serta untuk meminimalisir dan mengantisipasi terjadinya kebakaran dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban setiap orang untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
  2. Persyaratan bagi penyimpanan, produksi, dan pengangkutan bahan berbahaya, termasuk penyediaan tempat isolasi tumpahan, sarana penyelamatan jiwa, dan pemasangan plakat informasi.
  3. Kewajiban kendaraan umum dan khusus untuk dilengkapi dengan APAR dan/atau alat pemecah kaca.
  4. Persyaratan teknis keselamatan bangunan gedung, termasuk sistem proteksi pasif dan aktif, serta kewajiban pemilik/pengelola bangunan untuk menerapkan manajemen keselamatan kebakaran.
  5. Kewajiban pengembang perumahan untuk menyediakan prasarana dan sarana pencegahan kebakaran.
  6. Persyaratan khusus untuk bangunan ruko, rumah sakit, klinik, puskesmas, pasar, industri, gudang, perkantoran, SPBU/SPBG, dan bangunan pertemuan umum terkait sistem proteksi kebakaran.
  7. Kewajiban pemeriksaan berkala terhadap alat pemadam kebakaran.
  8. Manajemen penanggulangan kebakaran daerah, termasuk pembentukan wilayah manajemen kebakaran, waktu tanggap, pos pemadam kebakaran, satuan relawan kebakaran, dan pasokan air.
  9. Tata laksana operasional penanggulangan kebakaran, termasuk tindakan awal, pelaporan, dan standar operasional pemadaman.
  10. Sertifikasi dan rekomendasi untuk alat pemadam kebakaran dan tenaga ahli keselamatan kebakaran.
  11. Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK).
  12. Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
  13. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, bangunan gedung atau lainnya yang belum memenuhi persyaratan manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran, harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Setiap orang yang melanggar ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 40 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administrasi berupa:
  1. Peringatan lisan;
  2. Peringatan tertulis;
  3. Pembekuan izin;
  4. Pencabutan izin; dan
  5. Penutupan seluruh atau sebagian penggunaan bangunan.