di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 85 Tahun 1996 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Bitung, Palu, Unaaha, Bobonaro, Baucau, Malang, Cibinong, Tigaraksa dan Pandan
Juga dikenal sebagai: Keppres 85/1996 · Keppres No. 85 Tahun 1996 · Keppres Nomor 85 Tahun 1996
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan dan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Hal ini dilakukan dengan membentuk Pengadilan Agama di beberapa wilayah, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan sembilan Pengadilan Agama baru di Bitung, Palu, Unaaha, Bobonaro, Baucau, Malang, Cibinong, Tigaraksa, dan Pandan. Setiap pengadilan memiliki wilayah hukum yang spesifik dan termasuk dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama yang relevan. Pembiayaan untuk pembentukan dan operasional pengadilan ini dibebankan pada Anggaran Departemen Agama. Penetapan kelas, tugas, fungsi, serta susunan organisasi dan tata kerja sekretariat pengadilan ditetapkan oleh Menteri Agama dengan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.