Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Lawas 5/2016 · Perda Kabupaten Padang Lawas No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Padang Lawas Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2016Tanggal Penetapan:31 Oktober 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Lawas
Tanggal Berlaku31 Oktober 2016
Tanggal Penetapan31 Oktober 2016
Tempat PenetapanSibuhuan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 03 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 03 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 03 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas.

Peraturan Daerah ini dibentuk berdasarkan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk dan menyusun perangkat daerah Kabupaten Padang Lawas.

Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas, yang meliputi:

  1. Sekretariat Daerah Kabupaten (Tipe B) yang menyelenggarakan penyusunan dan pengkoordinasian administrasi serta pelayanan administratif.
  2. Sekretariat DPRD Kabupaten (Tipe B) yang menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli.
  3. Inspektorat Daerah Kabupaten (Tipe A) yang menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan.
  4. Dinas Daerah Kabupaten, yang terdiri dari berbagai dinas dengan tipe yang berbeda (A, B, C) sesuai dengan urusan pemerintahan yang ditangani (pendidikan, kesehatan, sosial, dll.).
  5. Badan Daerah, yang melaksanakan fungsi penunjang (kepegawaian, perencanaan, keuangan, penanggulangan bencana).
  6. Kecamatan yang ditetapkan sebagai perangkat daerah.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta keberadaan staf ahli Bupati.

Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Pengisian jabatan pada perangkat daerah berdasarkan peraturan daerah ini untuk pertama kali dilaksanakan paling lambat akhir Desember tahun 2016. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)