di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak Dan Gas Bumi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 6/2005 · Perda Kabupaten Jepara No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi bertujuan untuk mendorong dan mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Daerah melalui peningkatan pemberdayaan Daerah dalam pengelolaan usaha pertambangan, minyak, dan gas bumi yang berwawasan lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai retribusi perizinan, pajak, dan iuran produksi yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pertambangan umum, minyak, dan gas bumi.