Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak Dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 6/2005 · Perda Kabupaten Jepara No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2005Tanggal Penetapan:18 November 2005
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak Dan Gas Bumi
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku18 November 2005
Tanggal Penetapan18 November 2005
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi bertujuan untuk mendorong dan mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Daerah melalui peningkatan pemberdayaan Daerah dalam pengelolaan usaha pertambangan, minyak, dan gas bumi yang berwawasan lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengaturan kegiatan pertambangan umum yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan bahan galian.
  2. Pengaturan usaha minyak dan gas bumi yang meliputi pengusahaan SPBU, pemasaran bahan bakar khusus, pengumpulan dan penyaluran minyak pelumas bekas, pengusahaan bahan bakar gas, pembukaan kantor perwakilan perusahaan di sub sektor minyak dan gas bumi, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan kegiatan minyak dan gas bumi, penggunaan lokasi pendirian kilang minyak dan gas bumi, penggunaan wilayah kuasa pertambangan/wilayah kerja kontraktor untuk kegiatan lain di luar kegiatan minyak dan gas bumi serta usaha jasa penunjang.
  3. Pembagian jenis-jenis bahan galian ke dalam tiga golongan: strategis, vital, dan yang tidak termasuk keduanya.
  4. Persyaratan perizinan untuk setiap kegiatan usaha pertambangan umum, minyak, dan gas bumi, yang harus diperoleh dari Bupati.
  5. Hak dan kewajiban pemegang izin usaha pertambangan, termasuk kewajiban untuk melaksanakan pemeliharaan lingkungan, membantu program pengembangan masyarakat, dan membayar pajak serta retribusi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai retribusi perizinan, pajak, dan iuran produksi yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pertambangan umum, minyak, dan gas bumi.

1. Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, sepanjang masa berlakunya izin tidak melebihi masa berlaku yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Pearuran Daerah ini dan tidak ada masa berlakunya diwajibkan mengajukan permohonan izin kembali sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Selama belum ditetapkannya peraturan pelaksana Peraturan Daerah ini, maka peraturan pelaksanaan yang ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan di bidang pertambangan umum, minyak dan gas bumi tanpa izin atau tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Selain sanksi pidana, pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, atau pencabutan izin.