Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1967

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967, Tentang Perubahan Dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 Dan Pajak Perseroan 1925

Juga dikenal sebagai: PP 11/1967 · PP No. 11 Tahun 1967 · PP Nomor 11 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 1967Tanggal Penetapan:19 September 1967
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967, Tentang Perubahan Dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 Dan Pajak Perseroan 1925
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 September 1967
Tanggal Penetapan19 September 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 8 tahun 1967 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1967 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1967, yang mengubah dan menyempurnakan tata cara pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932, dan Pajak Perseroan 1925. Kebijakan ini menetapkan bahwa wajib pajak harus menghitung sendiri pajak yang terhutang, menyetorkannya ke Kas Negara, dan melaporkannya kepada Kepala Inspeksi Pajak. Dasar perhitungan pajak pendapatan atau perseroan adalah peredaran kotor atau nilai transaksi, sedangkan pajak kekayaan didasarkan pada kekayaan bersih. Besarnya pajak pendapatan atau perseroan ditetapkan maksimal 20%, dan pajak kekayaan sebesar 5%. Wajib pajak harus menyetorkan pajak dalam waktu 15 hari setelah masa pajak berakhir, dan pelaporan harus dilakukan dalam 20 hari. Ketetapan pajak dapat dikenakan jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban ini, dengan bunga keterlambatan hingga 12% per bulan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan dapat dikenai denda maksimal seribu rupiah. 2. Keterlambatan penyetoran pajak dikenai bunga hingga 12% per bulan untuk MPS dan 1% per hari untuk MPO.