Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1967 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1967, yang mengubah dan menyempurnakan tata cara pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932, dan Pajak Perseroan 1925. Kebijakan ini menetapkan bahwa wajib pajak harus menghitung sendiri pajak yang terhutang, menyetorkannya ke Kas Negara, dan melaporkannya kepada Kepala Inspeksi Pajak. Dasar perhitungan pajak pendapatan atau perseroan adalah peredaran kotor atau nilai transaksi, sedangkan pajak kekayaan didasarkan pada kekayaan bersih. Besarnya pajak pendapatan atau perseroan ditetapkan maksimal 20%, dan pajak kekayaan sebesar 5%. Wajib pajak harus menyetorkan pajak dalam waktu 15 hari setelah masa pajak berakhir, dan pelaporan harus dilakukan dalam 20 hari. Ketetapan pajak dapat dikenakan jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban ini, dengan bunga keterlambatan hingga 12% per bulan.