Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 13/2017 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKesejahteraan Lanjut Usia
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2012 Nomor 17).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Tasikmalaya, mengakui hak dan kewajiban yang sama bagi lansia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kebijakan ini mencakup lansia potensial dan tidak potensial, dengan fokus pada pelayanan keagamaan dan mental spiritual, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan dan pelatihan, serta kemudahan aksesibilitas terhadap fasilitas umum. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang kondusif dan memberikan dukungan sarana prasarana ramah lansia. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pelayanan keagamaan, kesehatan (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif), kesempatan kerja (sektor formal dan non formal), pendidikan dan pelatihan, kemudahan penggunaan fasilitas umum, bantuan hukum, bantuan sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan pemberdayaan sosial. Hak lansia mencakup kehidupan yang layak, partisipasi, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, dan peningkatan kesejahteraan sosial. Kewajiban lansia meliputi bimbingan, transformasi ilmu, dan keteladanan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Karang Werdha dan Posyandu Lansia sebagai wadah kegiatan lansia, serta Komisi Daerah Lansia untuk koordinasi dan pemberian saran kepada Bupati.

1. Penyediaan aksesibilitas oleh Pemerintah Daerah dan dunia usaha dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan Lansia dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. 2. Sarana dan prasarana umum yang telah ada dan belum dilengkapi dengan aksesibilitas wajib dilengkapi dengan aksesibilitas. 3. Sarana dan prasarana umum yang sedang dan akan dibangun wajib dilengkapi dengan aksesibilitas. 4. Sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah peraturan daerah ini diundangkan. 5. Prioritas aksesbilitas yang dibutuhkan Lansia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang dengan sengaja tidak menyediakan aksesibilitas bagi lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin. 2. Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang telah mendapatkan izin untuk melakukan pelayanan terhadap Lansia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan/atau mendapatkan penghargaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 menyalahgunakan izin dan/atau penghargaan yang diperolehnya dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan penghargaan, penghentian pemberian bantuan, atau pencabutan izin operasional.