di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1998 tentang Larangan Pengenaan Pungutan atas Barang-Barang Ekspor
Juga dikenal sebagai: Inpres 1/1998 · Inpres No. 1 Tahun 1998 · Inpres Nomor 1 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan dalam rangka reformasi dan restrukturisasi ekonomi nasional dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing serta mendorong peningkatan ekspor produk Indonesia. Hal ini dilakukan dengan melarang pengenaan pungutan atas barang-barang ekspor.
Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur pembagian kewenangan kepada beberapa menteri dan pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan, Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi, serta beberapa menteri lainnya dan para gubernur kepala daerah tingkat I. Mereka diinstruksikan untuk segera mengambil langkah-langkah melarang atau meniadakan pengenaan pungutan atau retribusi terhadap barang-barang ekspor, baik di tingkat pusat maupun daerah.