Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 12/2017 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja serta memberikan perlindungan yang mampu bersaing di era globalisasi. Peraturan ini mencakup pengelolaan informasi ketenagakerjaan, perencanaan tenaga kerja daerah, dan berbagai jenis pelayanan ketenagakerjaan seperti pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Informasi Ketenagakerjaan:** Pemerintah daerah bertanggung jawab mengelola informasi ketenagakerjaan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, dan penyajian data. Sistem informasi ini harus memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 2. **Perencanaan Tenaga Kerja Daerah:** Pemerintah daerah menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. 3. **Pelayanan Ketenagakerjaan:** Peraturan ini mengatur berbagai jenis pelayanan ketenagakerjaan, termasuk pelatihan kerja, pemagangan, sertifikasi kompetensi, penempatan tenaga kerja, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 4. **Hubungan Industrial:** Mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, serta serikat pekerja/buruh.

1. Izin ketenagakerjaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa izin yang bersangkutan. 2. Semua perizinan dan pengesahan di bidang ketenagakerjaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 3. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini maka semua peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (2), ayat (4), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (2), ayat (3) dan (5), Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (2) huruf g, Pasal 27 ayat (2) dan ayat (6), Pasal 34 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 39 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 43 ayat (6), Pasal 44 ayat (6), Pasal 47 ayat (1), Pasal 49 ayat (2), Pasal 52 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (2), (3), (4), (5), (8) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pencabutan izin.