di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Pajak Parkir
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lhokseumawe 2/2018 · Perda Kota Lhokseumawe No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2018
Qanun Kota Lhokseumawe ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan Pajak Parkir dan mewujudkan transparansi serta akuntabilitas daerah.
Perubahan meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, penambahan Bab IIA tentang Pendaftaran Wajib Pajak (Pasal 4A dan 4B), penambahan Pasal 5A dan 5B terkait penggunaan karcis parkir dan pengesahan porporasi, perubahan tarif pajak parkir dalam Pasal 6 menjadi 20%, penambahan ayat (2a) pada Pasal 11 mengenai penelitian SPTPD dan SSPD oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk, serta penambahan Bab IXA tentang Pembukuan dan Pemeriksaan (Pasal 25A dan 25B).
Ketentuan substansial mencakup kewajiban pendaftaran bagi Wajib Pajak Parkir untuk mendapatkan NPWPD, kewajiban penggunaan karcis parkir yang sah, perubahan tarif pajak parkir, penelitian SPTPD dan SSPD, serta kewajiban pembukuan bagi Wajib Pajak dengan omzet tertentu dan kewenangan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan.