Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 27 Tahun 2020

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 27 Tahun 2020 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pranata Informasi Diplomatik

Juga dikenal sebagai: Permenlu 27/2020 · Permenlu No. 27 Tahun 2020 · Permenlu Nomor 27 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2021Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaStandar Kualitas Hasil Kerja Dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pranata Informasi Diplomatik
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku07 Januari 2021
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 27 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menetapkan standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja bagi Pranata Informasi Diplomatik (PID). Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur tentang Standar Kualitas Hasil Kerja (SKHK) dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja PID, yang mencakup jenis dan komponen SKHK, serta tolok ukur, bukti fisik, dan format bukti fisik yang digunakan dalam penilaian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan bagi PID dalam melaksanakan tugasnya, menyeragamkan pemahaman, menjamin kualitas pekerjaan, serta menjamin objektivitas dan keselarasan dalam proses penilaian kinerja PID.

(-)

(-)