Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 27 Tahun 2002

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar Di Provinsi Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: UU 27/2002 · UU No. 27 Tahun 2002 · UU Nomor 27 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2002Tanggal Penetapan:11 Desember 2002
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kota Banjar Di Provinsi Jawa Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Desember 2002
Tanggal Penetapan11 Desember 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Ciamis, dengan membentuk Kota Banjar sebagai daerah otonom. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, dan aspirasi masyarakat. Kota Banjar terdiri dari Kecamatan Purwaharja, Langensari, Pataruman, dan Banjar, yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Ciamis. Kota Banjar akan memiliki kewenangan penuh dalam bidang pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar akan dibentuk dan diisi berdasarkan hasil Pemilu 1999. Walikota dan Wakil Walikota akan dipilih dan disahkan paling lambat satu tahun setelah peresmian kota. Pemerintah Kota Banjar juga akan menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota Banjar, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Ciamis menginventarisasi dan menyerahkan pegawai, barang milik daerah, BUMD, utang piutang, serta dokumen yang diperlukan kepada Pemerintah Kota Banjar. 2. Penyerahan tersebut harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 tahun sejak peresmian Kota dan pelantikan Penjabat Walikota Banjar. 3. Biaya penyelenggaraan pemerintahan dibebankan kepada APBD Kabupaten Ciamis sampai ditetapkannya APBD Kota Banjar. 4. Sebelum Kota Banjar menetapkan peraturan daerah, semua peraturan daerah Kabupaten Ciamis yang berlaku di wilayah Kota Banjar tetap berlaku.

(-)