Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Ciamis, dengan membentuk Kota Banjar sebagai daerah otonom. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, dan aspirasi masyarakat. Kota Banjar terdiri dari Kecamatan Purwaharja, Langensari, Pataruman, dan Banjar, yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Ciamis. Kota Banjar akan memiliki kewenangan penuh dalam bidang pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar akan dibentuk dan diisi berdasarkan hasil Pemilu 1999. Walikota dan Wakil Walikota akan dipilih dan disahkan paling lambat satu tahun setelah peresmian kota. Pemerintah Kota Banjar juga akan menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan yang berlaku.