Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia Nomor 6.4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Operasi Udara Maritim Bakamla RI bertujuan sebagai acuan bagi satuan kerja yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan operasi udara maritim. Operasi udara maritim merupakan bagian tak terpisahkan dari operasi laut untuk mencapai efektivitas, efisiensi, dan responsivitas. Pedoman ini mengatur organisasi operasi udara maritim, aset dan sasaran operasi, tahapan penyelenggaraan (persiapan, pelaksanaan, dan pengakhiran), serta dukungan yang diperlukan.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Organisasi Operasi Udara Maritim:** Struktur organisasi yang melibatkan Kepala Bakamla RI, Deputi Operasi dan Latihan, Direktur Operasi Udara Maritim, Kasubdit Perencanaan Operasi Udara, Kasubdit Dukungan Operasi Udara, Kasubdit Penyelenggaraan Operasi Udara, dan unsur pesawat.
- **Aset dan Sasaran:** Aset terdiri dari Kapal Negara (KN), stakeholder terkait, pesawat patroli udara maritim (fix wing dan rotary), dan personel dengan kualifikasi tertentu. Sasaran meliputi kapal pemerintah/negara asing, kapal penangkap ikan asing, kapal dagang, oil rig, kapal dalam bahaya, kapal penyebab pencemaran laut, dan sasaran terpilih di wilayah perbatasan.
- **Tahap Penyelenggaraan:** Tahap persiapan meliputi pengumpulan data intelijen, pengorganisasian operasi, penentuan daerah operasi, penyiapan pesawat udara dan personel, jaring komunikasi dan persandian, serta administrasi dan logistik. Tahap pelaksanaan meliputi koordinasi awal, penentuan sasaran, pelaksanaan operasi udara maritim, setting crew, pengiriman berita, koordinasi dan penindakan. Tahap pengakhiran meliputi konsolidasi, pengembalian aset, evaluasi, pembuatan laporan, dan pendistribusian laporan.
- **Dukungan:** Dukungan meliputi anggaran, administrasi umum, personel, logistik (akomodasi, transportasi, uang harian, tunjangan jam terbang), komunikasi, kesehatan, dan asuransi.