Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 24 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 24 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Malinau 24/2025 · Perbup Kabupaten Malinau No. 24 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Malinau Nomor 24 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2026Tanggal Penetapan:26 November 2025
KetenagakerjaanHukum Pemerintahan DaerahAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPerubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku26 November 2026
Tanggal Penetapan26 November 2025
Tempat PenetapanMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau.

Peraturan Bupati ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau agar relevan dengan kondisi terkini.

Perubahan substansial meliputi penyesuaian mekanisme penilaian disiplin kerja yang didasarkan pada laporan rekapitulasi bulanan Daftar Hadir Elektronik. Pelanggaran disiplin, seperti ketidakhadiran, keterlambatan, pulang sebelum waktunya, dan tidak mengikuti apel pagi, kini dikenakan pemotongan nilai TPP dengan bobot persentase yang telah ditetapkan secara spesifik. Selain itu, peraturan ini memperbarui mekanisme penilaian produktivitas kerja yang kini mencakup pelaksanaan tugas berdasarkan uraian jabatan, indikator kinerja utama, perjanjian kinerja, atau indikator kinerja individu. Pegawai diwajibkan melakukan input aktivitas kerja harian ke dalam sistem informasi yang disediakan dengan batas waktu maksimal tiga hari kalender, di mana setiap aktivitas harus nyata, terukur, dan memiliki output yang jelas.

(-)

(-)