di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khusus Stadion Olahraga Murakata Barabai
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 13/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah khusus Stadion Olahraga Murakata Barabai. Latar belakangnya adalah potensi Stadion Olahraga Murakata Barabai sebagai aset daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, yang memerlukan pemungutan retribusi untuk pemeliharaan dan perawatan. Retribusi ini termasuk dalam jenis retribusi daerah sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Objek retribusi adalah pelayanan pemberian hak pemakaian dan/atau pemanfaatan Stadion Olahraga Murakata Barabai untuk jangka waktu tertentu. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Wajib retribusi harus mengajukan surat permohonan untuk pemakaian stadion. Kegiatan internasional/nasional memerlukan persetujuan Bupati, sedangkan kegiatan lokal cukup persetujuan Dinas. Pemakaian lebih dari satu bulan memerlukan persetujuan Bupati. Tingkat penggunaan diukur berdasarkan jenis dan jangka waktu pemakaian. Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Struktur tarif dibedakan berdasarkan jenis kegiatan (internasional, nasional, provinsi, kabupaten, pemerintahan) dan waktu pemakaian (pagi, siang, malam), serta jenis fasilitas (stadion, halaman/parkir). Pemakaian secara sewa/kontrak juga dikenakan tarif yang berbeda, serta jaminan pemeliharaan, kebersihan, dan keamanan.
Retribusi dipungut di wilayah daerah dan tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga. Pemungutan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus tunai dan disetorkan ke Kas Daerah. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.