Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

Juga dikenal sebagai: PP 28/2017 · PP No. 28 Tahun 2017 · PP Nomor 28 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2017Tanggal Penetapan:21 Juli 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembudidayaan Ikan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Juli 2017
Tanggal Penetapan21 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pembudidayaan ikan dalam rangka melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Kebijakan ini mencakup pengaturan tata pemanfaatan air dan lahan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, serta sarana dan prasarana pembudidayaan ikan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengendalian mutu, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, serta pembinaan dan pemantauan pembudidayaan ikan. Setiap orang yang terlibat dalam pembudidayaan ikan diwajibkan untuk mengikuti standar teknis yang ditetapkan, termasuk dalam hal perizinan dan penggunaan obat ikan. Pemerintah juga menetapkan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan, pemanfaatan, pengembangan, dan perlindungan sumber daya perikanan.

(-)

1. Setiap Orang dilarang menggunakan obat-obatan dalam Pembudidayaan Ikan yang dapat membahayakan Sumber Daya Ikan, lingkungan Sumber Daya Ikan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. 2. Setiap Orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan Sumber Daya Ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.