Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Portugal tentang Pembebasan Visa Tinggal Jangka Pendek untuk Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas dan Khusus (Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Portuguese Republic On Short-term Stay Visa Exemption For Holders Of Diplomatic, Service And Special Passports)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 1/2013 · PERPRES No. 1 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2013Tanggal Penetapan:2 Januari 2013
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Portugal tentang Pembebasan Visa Tinggal Jangka Pendek untuk Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas dan Khusus (Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Portuguese Republic On Short-term Stay Visa Exemption For Holders Of Diplomatic, Service And Special Passports)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Januari 2013
Tanggal Penetapan02 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Portugal tentang Pembebasan Visa Tinggal Jangka Pendek untuk Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas, dan Khusus. Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 22 Mei 2012 di Jakarta. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk memfasilitasi perjalanan diplomatik antara kedua negara dengan membebaskan visa untuk pemegang paspor tertentu. Ketentuan ini berlaku untuk paspor diplomatik, dinas, dan khusus, dan naskah perjanjian tersedia dalam Bahasa Indonesia, Portugis, dan Inggris. Jika terjadi perbedaan penafsiran, naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)