Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 5/2020 · Perda Kota Ambon No. 5 Tahun 2020 · Perda Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2020Tanggal Penetapan:30 September 2020
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku30 September 2020
Tanggal Penetapan30 September 2020
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 551 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kebijakan ini mengatur pengelolaan barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian.

Ketentuan Substansial:

Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dengan kewenangan menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang berwenang meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah, serta mengusulkan pemanfaatan dan pemindahtanganan yang memerlukan persetujuan Walikota. Kepala SKPD selaku Pengguna Barang berwenang mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah, serta menggunakan barang milik daerah untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD.

Peraturan ini juga mengatur berbagai bentuk pemanfaatan barang milik daerah, seperti sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI). Setiap bentuk pemanfaatan memiliki ketentuan khusus terkait jangka waktu, tarif, dan prosedur persetujuan.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban Pengguna Barang untuk mengajukan rencana kebutuhan, melakukan pencatatan dan inventarisasi, serta mengamankan dan memelihara barang milik daerah. Pemanfaatan barang milik daerah harus mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Walikota dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Walikota, dengan melampirkan: 1. Usulan kontribusi dari Pemanfaatan Barang Milik Daerah; dan 2. Laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah 2. Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar dengan ketentuan: 1. Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti sekurang kurangnya sama dengan nilai Barang Milik Daerah yang dipertukarkan; dan 2. Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Tukar Menukar tersebut. 3. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku; 4. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila belum menyerahkan barang milik daerah yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa, perbaikan barang milik daerah belum dilakukan, dan/atau penggantian barang belum selesai dilaksanakan. 2. Jika penyerahan, perbaikan, atau penggantian belum dilakukan dalam 1 bulan setelah surat teguran, penyewa dikenakan surat peringatan. 3. Jika belum dilakukan dalam 1 bulan setelah surat peringatan, penyewa dikenakan denda. 4. Mitra KSPI yang terlambat membayar atau membayar tidak sesuai ketentuan atas pembagian keuntungan KSPI wajib membayar denda. 5. Mitra KSPI dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran jika belum melakukan perbaikan barang milik daerah yang tidak dipelihara dengan baik, belum melakukan penggantian barang milik daerah yang hilang, atau belum menyerahkan barang milik daerah yang menjadi objek KSPI dan/atau hasil pemanfaatan pada saat berakhirnya KSPI. 6. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah dapat dikenakan sanksi administrasi dan / atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.