Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 47 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 47 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Sogu Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 47/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 47 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 47 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2010Tanggal Penetapan:1 September 2010
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Sogu Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku07 September 2010
Tanggal Penetapan01 September 2010
Tempat PenetapanKwandang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Sogu di Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, sebagai hasil pemekaran dari sebagian wilayah Desa Monas. Pembentukan ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Sogu bertujuan untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengingat jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah dusun di Desa Monas yang ada sebelumnya. Dengan pemekaran ini, diharapkan pelayanan dapat lebih efektif dan efisien, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat lebih cepat terwujud.

Ketentuan Substansial:

  1. Wilayah dan Batas: Desa Sogu terdiri dari Dusun Sogu, Dusun Hanapi, dan Dusun Mandi. Batas-batas wilayah Desa Sogu meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Desa Tolitehuyu, sebelah Timur dengan Laut Sulawesi, sebelah Selatan dengan Desa Monas, dan sebelah Barat dengan Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo.
  2. Pusat Pemerintahan: Pusat pemerintahan Desa Sogu berkedudukan di Dusun Hanapi.
  3. Kewenangan Desa: Kewenangan Desa Sogu mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang diserahkan pengaturannya kepada Desa, tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  4. Pemerintahan Desa: Pengresmian Desa Sogu dan pelantikan pejabat kepala Desa Sogu dilakukan paling lambat 6 bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. Untuk memimpin pemerintahan, diangkat seorang Pelaksana Tugas Kepala Desa yang memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Kepala Daerah. Susunan organisasi perangkat Desa ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  5. Badan Permusyawaratan Desa: Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sogu dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Peresmian pelantikan anggota BPD Sogu dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah pelantikan pejabat Kepala Desa Sogu.
  6. Personil, Aset, dan Dokumen: Pemerintah Daerah menginventarisasi, menetapkan, dan mengatur penyerahan aset kepada Pemerintah Desa Sogu, termasuk pegawai, tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumen. Pelaksanaan inventarisasi dan penyerahan diselesaikan dalam waktu satu tahun sejak diresmikannya Desa Sogu.
  7. Pembiayaan: Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Desa Sogu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

1. Sebelum terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa, Pejabat Kepala Desa Sogu menyusun Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sogu untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Kepala Daerah sesuai Peraturan Perundang - undangan. 3. Sebelum Desa Sogu menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Desa dan peraturan kepala Desa Monas tetap berlaku dan dilaksanakan oleh pemerintah Desa Sogu. 4. Semua Peraturan Desa Monas dan Peraturan Kepala Desa Monas yang selama ini berlaku di Desa Sogu harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)