di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 9/2011 · Permen ATR/Kepala BPN No. 9 Tahun 2011 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2011