Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 9/2011 · Permen ATR/Kepala BPN No. 9 Tahun 2011 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2011Tanggal Penetapan:15 November 2011
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku15 November 2011
Tanggal Penetapan15 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar. Perubahan tersebut meliputi susunan keanggotaan Panitia C, tugas dan kewenangan Panitia C dalam melakukan identifikasi dan penelitian tanah terlantar, tindakan yang harus dilakukan oleh pemegang hak atas tanah agar tidak dianggap sebagai tanah terlantar, serta prosedur penarikan dan pencoretan sertipikat hak atas tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran 12 Diktum KETIGA terkait format Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penetapan Tanah Terlantar.

(-)

(-)