Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.02/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran Perhitungan Pembayaran,dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk

Juga dikenal sebagai: PMK 120/PMK.02/2010 · PMK No. 120/PMK.02/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2010Tanggal Penetapan:14 Juni 2010
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyediaan Anggaran Perhitungan Pembayaran,dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2010
Tanggal Penetapan14 Juni 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.02/2008.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi pupuk. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan penyaluran subsidi pupuk yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan jenis pupuk yang disubsidi oleh Menteri Pertanian, penghitungan besaran subsidi berdasarkan selisih antara Harga Pokok Penjualan (HPP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET), serta pengaturan mengenai penyediaan dan pembayaran subsidi pupuk melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban oleh produsen pupuk serta audit oleh auditor yang berwenang.

1. Untuk Tahun Anggaran 2010, HPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

(-)