Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 3/2016 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 September 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 September 2016
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, mengingat gangguan kesehatan dapat menimbulkan kerugian materiil dan non-materiil. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk terselenggaranya UKP yang adil, merata, terjangkau, dan bermutu, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, tenaga kesehatan, dan penyelenggara UKP.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Meliputi fasilitas pelayanan kesehatan perseorangan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan/atau masyarakat, terdiri dari pelayanan kesehatan tingkat pertama, kedua, dan ketiga. Penyelenggara UKP terdiri dari praktik perseorangan (perawat, bidan, dokter, dokter gigi, fisioterapi, akupuntur) dan praktik institusi (klinik dan rumah sakit).
  • Fasilitas Penunjang Pelayanan Kesehatan: Bertujuan membantu menegakkan diagnosis dan mendukung terapi, terdiri dari fasilitas penunjang institusi (laboratorium, farmasi, fisioterapi dan akupunktur, bank darah, radiologi) dan fasilitas penunjang mandiri (laboratorium klinik, apotik, praktik fisioterapi dan akupunktur, unit transfusi darah).
  • Sumber Daya Kesehatan: Penyelenggaraan UKP harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang pendayagunaannya dilakukan secara adil dan merata oleh Pemerintah Daerah. Sarana prasarana dan alat kesehatan harus sesuai standar. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus memiliki formularium.
  • Kewenangan Pemerintah Daerah: Merencanakan upaya kesehatan, mengatur penataan pendirian fasilitas pelayanan kesehatan, mengatur penyebaran tenaga kesehatan, mengeluarkan izin pendirian fasilitas pelayanan kesehatan dan izin praktik tenaga kesehatan, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta memberikan sanksi.
  • Hak dan Kewajiban: Mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, perseorangan, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas penunjang pelayanan kesehatan, dan tenaga kesehatan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 22, Pasal 24, dan Pasal 26 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan sementara kegiatan, pencabutan izin, denda administrasi, dan sanksi administrasi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.