Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini dibentuk dengan tujuan untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang lebih terintegrasi dan akuntabel di lingkungan BMKG. Peraturan ini mengatur mengenai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) sebagai pusat keunggulan pengadaan di BMKG. UKPBJ bertugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa, mengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), membina sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan, serta memberikan pendampingan dan konsultasi teknis. Fungsi pengelolaan pengadaan meliputi inventarisasi paket pengadaan, riset pasar, penyusunan strategi pengadaan, penyiapan dokumen pemilihan, pelaksanaan pemilihan penyedia, pengelolaan katalog elektronik, serta pemantauan dan evaluasi pengadaan. UKPBJ mengelola pengadaan di satuan kerja Sekretariat Utama, Inspektorat, satuan kerja mandiri di Kantor Pusat, dan Unit Pelaksana Teknis tertentu yang tercantum dalam Lampiran. UKPBJ dipimpin oleh Kepala dan memiliki unit pengelola pengadaan, LPSE, pembinaan SDM dan kelembagaan, serta pendampingan dan konsultasi teknis. Untuk pelaksanaan pengadaan di Unit Pelaksana Teknis, dapat dibentuk Satuan Pelaksana yang dipimpin oleh Sekretaris Satuan Pelaksana. Dalam pelaksanaan pengadaan, dibentuk Pokja Pemilihan yang bertanggung jawab kepada Kepala UKPBJ atau Sekretaris Satuan Pelaksana. Kepala UKPBJ berkoordinasi dengan PA/KPA/PPK dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara periodik. Sumber daya pengelola fungsi pengadaan berkedudukan di UKPBJ dan harus memiliki kompetensi teknis. Peraturan ini juga mengatur mengenai kode etik dan standar operasional prosedur UKPBJ.