Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan informasi mengenai Pemilik Manfaat yang akurat, terkini, dan tersedia untuk umum, guna mendukung pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi setiap korporasi untuk menetapkan Pemilik Manfaat, yang meliputi perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, dan persekutuan firma. Proses penetapan ini dilakukan melalui identifikasi dan verifikasi Pemilik Manfaat. Korporasi juga diwajibkan untuk menyampaikan informasi Pemilik Manfaat kepada Menteri pada saat pendirian, pendaftaran, pengesahan, atau saat menjalankan usaha. Penyampaian informasi ini dilakukan secara elektronik melalui sistem AHU Online.