Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Langsung dan Investasi Lainnya Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKH 2/2021 · Peraturan BPKH No. 2 Tahun 2021 · Peraturan BPKH Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2021Tanggal Penetapan:17 Mei 2021
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
TemaTata Cara dan Bentuk Investasi Langsung dan Investasi Lainnya Dalam Negeri
LokasiBadan Pengelola Keuangan Haji
Tanggal Berlaku21 Mei 2021
Tanggal Penetapan17 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1300).

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mengatur tentang tata cara dan bentuk investasi langsung dan investasi lainnya dalam negeri oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 dan meningkatkan peluang investasi keuangan haji.

Ketentuan Substansial:

Investasi Langsung dan Investasi Lainnya dilaksanakan oleh Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan Investasi Langsung dan Investasi Lainnya berdasarkan persetujuan Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas, dengan tujuan meningkatkan nilai manfaat dari Dana Haji. Investasi ini wajib dilakukan sesuai prinsip syariah, mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, likuiditas, serta dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

BPKH dapat melakukan investasi dengan Mitra Investasi dalam negeri atau melaksanakannya sendiri. Kepala Badan Pelaksana berwenang menetapkan sasaran investasi keuangan haji dalam bentuk rencana investasi tahunan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas. Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan Investasi Langsung dan Investasi Lainnya wajib menyelenggarakan sistem evaluasi perencanaan dan pelaksanaan investasi secara berkala.

Investasi Langsung meliputi memiliki usaha sendiri (dengan kepemilikan saham mayoritas), penyertaan modal (tidak sebagai pemegang saham mayoritas), kerja sama investasi (operasi bersama, ventura bersama, atau bentuk kerja sama lainnya), dan investasi langsung lainnya (pembelian tanah/bangunan strategis, aset, atau partisipasi dalam skema investasi). Investasi Lainnya meliputi produk investasi yang diterbitkan oleh Bank Syariah, produk lembaga keuangan syariah, pembiayaan syariah, investasi bisnis penyediaan jasa, atau sewa tanah/bangunan/barang.

Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan bidang Investasi Langsung dan Investasi Lainnya melaksanakan investasi sesuai rencana investasi tahunan dan persetujuan yang diberikan, serta mengembangkan sistem dan prosedur investasi yang andal. Investasi dilaksanakan dengan mengoptimalkan pengelolaan risiko, dan keputusan cut loss dapat dilakukan setelah kajian yang memadai.

Divestasi dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi Komite Pengembangan Keuangan Haji dan persetujuan Dewan Pengawas, dalam hal terdapat investasi lain yang lebih menguntungkan, perintah peraturan perundang-undangan, atau kebutuhan likuiditas. Anggota Badan Pelaksana melakukan evaluasi berkala atas investasi dan menyampaikan laporan kepada Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku Investasi Langsung dan Investasi Lainnya yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa Investasi Langsung dan Investasi Lainnya tersebut. 2. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bentuk dan Tata Cara Investasi Keuangan Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1300) yang mengatur tentang Investasi Langsung dan Investasi Lainnya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

(-)