Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 290 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 290 Tahun 1952 tentang Pengangkatan Hakim-Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Surabaya Dan Malang

Juga dikenal sebagai: Keppres 290/1952 · Keppres No. 290 Tahun 1952 · Keppres Nomor 290 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 1952Tanggal Penetapan:7 Desember 1952
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Hakim-Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Surabaya Dan Malang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Desember 1952
Tanggal Penetapan07 Desember 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 290 Tahun 1952 ini bertujuan untuk menambah jumlah Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara di Surabaja dan Malang. Hal ini dilakukan dengan mengangkat beberapa perwira militer sebagai hakim di pengadilan tersebut. Pengangkatan ini didasarkan pada Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 yang mengatur tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan. Keputusan ini menetapkan pengangkatan Mayor Mochamad Jasin dan Kapten Koesnadi di Pengadilan Tentara Surabaja, serta Mayor Surachman, Mayor Sobiran, dan Kapten Nailun Hamam di Pengadilan Tentara Malang. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 7 Desember 1952.

(-)

(-)