Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Pengaturan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Jakarta-Bogor-Ciawi, dan Jakarta-Tangerang

Juga dikenal sebagai: Permenhub 17/2020 · Permenhub No. 17 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 17 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2020Tanggal Penetapan:23 Maret 2020
Lalu Lintas & Prasarana JalanPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPenghentian Sementara Pengaturan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Jakarta-Bogor-Ciawi, dan Jakarta-Tangerang
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku27 Maret 2020
Tanggal Penetapan23 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Pembangunan Proyek Infrastruktur Strategis Nasional di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Tol Jakarta-Tangerang, Tangerang-Merak, dan Jakarta-Bogor-Ciawi

Peraturan ini dikeluarkan untuk mengurangi kepadatan penumpang di transportasi umum sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Oleh karena itu, sistem ganjil-genap pada ruas tol Jakarta-Cikampek, Jakarta-Bogor-Ciawi, dan Jakarta-Tangerang dihentikan sementara. Penghentian ini berlaku mulai 23 Maret hingga 29 Mei 2020 atau sampai dicabutnya status darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi bertanggung jawab untuk evaluasi dan pengawasan pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)