di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Pengaturan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Jakarta-Bogor-Ciawi, dan Jakarta-Tangerang
Juga dikenal sebagai: Permenhub 17/2020 · Permenhub No. 17 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan ini dikeluarkan untuk mengurangi kepadatan penumpang di transportasi umum sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Oleh karena itu, sistem ganjil-genap pada ruas tol Jakarta-Cikampek, Jakarta-Bogor-Ciawi, dan Jakarta-Tangerang dihentikan sementara. Penghentian ini berlaku mulai 23 Maret hingga 29 Mei 2020 atau sampai dicabutnya status darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi bertanggung jawab untuk evaluasi dan pengawasan pelaksanaan peraturan ini.